KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, karena atas limpahan
karunia dan rahmat dari-Nya sehingga penulis menyelesaikan laporan ini.
Shalawat serta salam semoga selalu
tercurah kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, penuntun jalan
kebenaran teladan bagi umat dan rahmat bagi seluruh alam. Salam dan doa semoga
terlimpah kepada keluarganya, para sahabat, dan para pengikutnya yang setia
hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini
penulis menyampaikan terimakasih yang tak terhingga kepada :
1.
Kedua
Allah SWT
2.
Kepada
Orang Tua Penulis yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materil.
3.
Dosen
Pembimbing.
4.
Pihak-pihak
yang telah memberikan masukan dan saran.
Sehingga dapat tersusunnya laporan ini, Penulis menyadari bahwa
dalam penyusunan laporan ini masih banyak kekurangan dan memerlukan banyak perbaikan. Untuk itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun. Penulis berharap
semoga laporan ini berguna dan bermanfaat. Aamiin.
Bekasi, April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kata
kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba
(fi’il madhi) – yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan
(mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah,
qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah
baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).
Dalam
bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah
, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu
waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan
kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam
IV/89).
Udh-hiyah
adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya
Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah
(Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
B. Tujuan
Makalah
ini disusun dengan tujuan untuk memberi gambaran tentang qurban secara umum,
terutama berkaitan dengan hal-hal yang umum dilakukan dalam melakukan qurban.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kurban
Kurban dalam bahasa
Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih hewan pada pagi hari. Sedangkan menurut
istilah, kurban adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan
tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13
Zulhijah)
Perintah menyembelih
Kurban
Firman Allah SWT:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu da berkubanlah. Sesungguhnya orang-orang yang
membenci kamu dialah yang terputus.”(QS. Al-Kautsar ayat 1-3)
2.2 Hukum Berkurban
Hukum Berkurban ada
3,yaitu:
·
Wajib bagi yang mampu
Kurban wajib bagi yang
mampu, dijelaskan oleh firman Allah QS. Al-Kautsar ayat 1-3:
اڼااءطٻڼڬالکۏٽڕ﴿١﴾ﻓﺻﻞﻠﺭﺒﻙواﻨﺣﺭ﴿٢﴾انﺸﺎﻨﺋﻙﻫﻭاﻻﺒﺗﺭ﴿٣﴾
Artinya: ”Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
Maka dirikan lah shalat karena Tuhanmu dan berkubanlah. Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar 1-3)
·
Sunnah
Berdasarkan hadist
Nabi Muhammad SAW menjelaskan:
ﻘﺎﻞاﻤﺭﺖﺒﺎﻠﻧﺣﺭﻮﻫﻭﺴﺑﺔﻠﻛﻡ
Artinya: Nabi SAW
bersabda: ”Saya diperintah untuk menyembelih kurban dan kurban itu sunnah bagi
kamu.”
·
Sunnah Muakkad
Berdasarkan hadist
riwayat Daruqutni menjelaskan:
ﻜﺗﺏﻋﻝﺍﻠﻧﺣﺭﻮﻠﯾﺱﺒﻭﺍﺠﺏﻋﻟﯾﻛﻡ
Artinya: ”Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu.”(HR. Daruqutni)
2.3 Jenis dan syarat hewan untuk Kurban
Jenis-jenis binatang
yang dapat untuk kurban, syaratnya adalah:
1. Domba
: syaratnya telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti gigi.
2. Kambing
: syaratnya telah berumur 2 tahun atau lebih.
3. Sapi
atau Kerbau : syaratnya yelah berumur 2 tahun atau lebih.
4. Unta
: syaratnya telah berumur 5 tahun atau lebih.
Sebaiknya berkurban
dengan binatang yang mulus dan gemuk serta tidak cacat, seperti:
- Jelas-jelas sakit
- Sangat kurus
- Sebelah matanya tidak berfungsi atau keduanya
- Pincang
- Putus telinga
- Putus ekor
- Dst
Umur Hewan Qurban
Untuk onta dan sapi:
Jabir meriwayatkan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Janganlah
kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan
bagi kalian maka kalian boleh menyembelihdomba jadza’ah.” (Muttafaq
‘alaih)
Musinnah adalah hewan
ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:
No.
|
Hewan
|
Umur
minimal
|
1.
|
Onta
|
5 tahun
|
2.
|
Sapi
|
2 tahun
|
3.
|
Kambing jawa
|
1 tahun
|
4.
|
Domba/ kambing gembel
|
6 bulan
(domba Jadza’ah) |
2.4 Syarat-syarat hewan Kurban
1. Hewan
yang dijadikan untuk kurban hendaklah hewan jantan yang sehat, bagus, bersih,
tidak ada cacat seperti buta, pincang, sangat kurus, tidak terpotong telinganya
sebelah atau ekornya terpotong dan sebagainya.
2. Hewan
yang dikurban
Cacat hewan qurban
dibagi menjadi 3:
Cacat yang menyebabkan
tidak sah untuk berqurban, ada 4:
• Buta sebelah dan jelas sekali
kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum
buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi
maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab
syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena
bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak sekali sakitnya.
• Pincang dan tampak jelas pincangnya:
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan
pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai tidak punya
sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang
cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk
digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’
3/294).
Cacat yang menyebabkan
makruh untuk berqurban, ada 2 :
• Sebagian atau keseluruhan telinganya
terpotong
• Tanduknya pecah atau patah (lihat
Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Cacat yang tidak
berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang
sempurna.
Selain 6 jenis cacat di
atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada
status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting,
atau tidak berhidung. Wallahu a’lam
(lihat Shahih Fiqih
Sunnah, II/373)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya
tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab:
“Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300
& Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama
menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya
ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan
termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai
qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464)
Terdapat hadis yang
menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga
terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama
menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk
qurban. (Syarhul Mumthi’7/470)
2.5 Syarat dan waktu melaksanakan Kurban
Orang yang berkurban
beragama Islam
Dilaksanakan pada
bulan Zulhijah
Waktu penyembelihan
kurban pada tanggal 10 Zulhijah setelah shalat hari raya Idul Adha, dilanjutkan
pada hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 dan tanggal 13 Zulhijah sampai terbenam
matahari.
2.6 Cara penyembelihan dan do`a berkurban
1. Cara
menyembelih sama dengan penyembelihan yang disyaratkan Islam, yakni penyembelih
harus orang Islam (khusus kurban, sunnah penyembelih adalah yang berkurban
sendiri, jika diwakilkan disunatkan hadiri pada waktu penyembelihannya)
2. Alat
untuk menyembelih harus benda tajam. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku dan
tulang.
3. Memotong
2 urat yang ada di kiri-kanan leher agar lekas matinya, tetapi jangan sampai
putus lehernya (makruh).
4. Binatang
yang disembelih hendaklah digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar
mudah saat penyembelihan.
5. Hewan
yang disembelih disunnahkan dihadapkan ke arah Kiblat.
6. Orang
yang menyembelih disunatkan membaca:
1. Basmalah:
Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
2. Shalawat:
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami Muhammad dan
kepada keluarga junjungan kami Muhammad.”
3. Takbir
Artinya: ”Allah Maha
Besar.”
4. Do`a:
ﺒﺳﻡﺍﷲﺍﻠﺭﺤﻣﻥﺍﻠﺭﺤﯾﻡﺍﻠﻟﻬﻡﻫﺫﻩﻤﻧﻙﻔﺗﻗﺑﻝﻤﻧﯼﺍﻨﻙﺍﻨﺕﺍﺮﺤﻡﺍﻠﺭﺤﻣﯾﻥ
Artinya: ”Ya Allah, kurban ini adalah nikmat dari Engkau dan aku berdekat
diri kepada Engkau. Oleh karena itu, terimalah kurbanku! Wahai Zat Yang Maha
Pemurah. Engkau Maha Pengasih dan Maha Penyayang.”
2.7 Hikmah dari Kurban
1. Menambah
cintanya kepada Allah SWT
2. Akan
menambah keimanannya kepada Allah SWT
3. Dengan
berkurban, berarti seseorang telah bersyukur kepada Allah SWT atas segala
rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
4. Dengan
berkurban, berarti seseorang telah berbakti kepada orang lain, dimana tolong
menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas dan toleransi memang dianjurkan
oleh agama Islam.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang
yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
·
Orang yang meninggal bukan sebagai
sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih
hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada
di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan
pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah
meninggal.
·
Berqurban khusus untuk
orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab
hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai
kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis
Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras
dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada
tuntunan dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat
bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau
lainnya yang mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
·
Berqurban khusus untuk
orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban
untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini
diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari
catatan kaki Syarhul Mumti’yang diambil dari Risalah
Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kurban adalah suatu
praktik yang banyak ditemukan dalam berbagaiagamadidunia, yang biasanya
dilakukan sebagai tanda kesediaan si pemeluknya untuk menyerahkan sesuatu
kepadaTuhannya. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat,tabi’in, tabiut tabi’in,
dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurbanadalah sunnah muakkadah
(utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakanwajib, kecuali Abu Hanifah
(tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorangsahabat Nabi pun yang
menyatakan bahwa qurban itu wajib.
3.2 Saran
1. Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengancara
halal tanpa berutang.
2. Kurban hendaknya binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau
biri-biri.
3. Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor
harus utuh.
Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
BalasHapuswassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja